Cabut Tak Cabut Tetap Dilantik

Sejumlah guru besar Universitas Airlangga menggugat keputusan presiden. Mahkamah Agung memenangkan sebagian gugatan.

Senin, 3 Juli 2006

PERLAWANAN empat guru b-esar Universitas Airlangga, Sura-baya, itu tak main-main. Setelah gugat-an uji material mereka dikabulkan Mahkamah Agung, Selasa pekan lalu mereka mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ja-karta. Kali ini mereka menggugat keputus-an presiden yang mengesahkan Profesor Fasich sebagai rektor. ”Kami minta pengesahan itu dibatalkan,” kata Kukuh Pramono, kuasa hukum empat guru besar fakultas kedokteran itu.

...

Berita Lainnya