Ketimbang Sembunyi-sembunyi
Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman perilaku hakim. Seharusnya hakim dilarang menerima bingkisan apa pun.
Senin, 3 Juli 2006
DIRILIS pada akhir Mei lalu, pedoman perilaku hakim itu langsung menuai pro-kontra. Aturan setebal 36 halaman yang dike-luarkan Mahkamah Agung ter-sebut dinilai memberi celah bagi hakim untuk menerima bingkisan. ”Ini bisa meng-gerogoti independensi dan mar-tabat hakim. Mestinya tidak ada tole-ransi,” kata Ketua Komite Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin.
Dalam pedoman yang ditan-da-tangani Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan itu,
...