Mengoreksi Surat Ganjil

Pengadilan menyatakan bahwa penghentian penuntutan kasus Soeharto tidak sah. Dalih kejaksaan dinilai janggal.

Senin, 19 Juni 2006

TEPUK tangan pecah begitu hakim selesai membacakan putusan. Sejumlah pengunjung lalu berlari ke luar ruang dan mementaskan drama singkat. Seorang pria berkopiah duduk terpekur tanpa daya seperti terdakwa, sementara beberapa orang membacakan dosa-dosanya selama menjadi presiden. Pria itu sedang memerankan diri sebagai bekas presiden Soeharto.

Itulah cara aktivis Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) menyambut vonis yang diketukkan hakim tungg

...

Berita Lainnya