Vonis Perdana tanpa Arti

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghukum Caltex dengan Undang-Undang Antimonopoli. Tapi vonis itu tak bergigi.

Minggu, 6 Mei 2001


INILAH pertama kalinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan hukuman. Dengan perangkat baru Undang-Undang Antimonopoli Tahun 1999, komisi tersebut memvonis PT Caltex Pacific Indonesia agar membatalkan sebuah tender pengadaan pipa. Sebab, proses tender itu melanggar larangan persaingan sehat karena ketiga perusahaan peserta tender, yakni PT Citra Tubindo, PT Purna Bina Nusa, dan PT Patraindo Nusa Pertiwi, melakukan persekongkolan.

Akanka

...

Berita Lainnya