Bila Jaksa Mengaku Alpa

Kasus suap tiga hakim agung tak kunjung ke pengadilan. Malah pelapor kasus itu yang diadili karena dianggap memfitnah.

Minggu, 6 Mei 2001


PREDIKAT hakim agung tampaknya benar-benar istimewa. Mereka bukan hanya menjadi hakim terhormat di lembaga peradilan tertinggi, tapi juga tak mungkin disentuh hukum. Buktinya, tiga hakim agung, yakni M. Yahya Harahap—kini pensiun—Nyonya Supraptini Sutarto, dan Nyonya Marnis Kahar, yang terlibat kasus suap, tak jua bisa diadili. Ketiga hakim agung itu diduga menerima suap Rp 196 juta dari pencari keadilan di Bandung.

Padahal, sudah se

...

Berita Lainnya