Awalnya dari giro bilyet

Ketua pengadilan dilaporkan telah melakukan penyimpangan perkara. giro bilyet oleh hakim itu dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sabtu, 15 Januari 1994

BILYET giro bisa dijadikan alat pembayaran sah. Itu menurut keputusan Pengadilan Negeri Medan, yang kemudian diperkuat pengadilan banding. Keputusan yang dinilai kontroversial tersebut banyak mendapat reaksi. "Jika bilyet itu ternyata tak ada dananya, bagaimana? Apakah justru tak mengganggu stabilitas perekonomian," komentar seorang pengacara. Dalam dunia bisnis umumnya, bilyet giro baru menjadi pembayaran sah jika sudah dapat dicairkan l...

Berita Lainnya