Sudah Era Sidang Virtual

Minggu, 23 Juni 2002

DULU sidang diharamkan bila berlangsung di luar pengadilan. Alasannya, sesuai dengan KUHAP, sidang harus di pengadilan. Toh, hakim seperti Bismar Siregar, misalnya, yang kini pensiun sebagai hakim agung, berani menerobos kekakuan aturan. Ketika menjadi Ketua Peng-adilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada 1960-an, ia sering menyidangkan perkara di atas kapal yang ditumpanginya.

Persidangan begitu dilakukan Bismar sewaktu berkunjung k

...

Berita Lainnya