Sisa-sisa pemilu

Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa pemecatan hendro sukarno, pegawai PT Angkasa Pura, karena masuk PDI.

Sabtu, 15 Januari 1994

UPAYA hukum Hendro Sukarno kini terbuka lagi. Pegawai PT Angkasa Pura II yang "dipecat dengan hormat tidak atas kemauan sendiri" karena menjadi anggota PDI pada Pemilu 1992 lalu sedang diperiksa gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Hendro menggugat Dirut Angkasa Pura II agar memulihkan haknya kembali jadi pegawai, serta menuntut ganti rugi Rp 100 juta. Sebelum ini, dua kali upaya hukum Hendro lewat PTUN Jakar...

Berita Lainnya