Gajah berebut kavling
Siti hardiyanti rukmana dan sudwikatmono lewat anak-anak perusahaanya disebut-sebut berebut kav- ling senilai rp 52 milyar di jl sudirman. padahal tanah itu masih di sengketakan.
Sabtu, 3 Agustus 1991
Perusahaan Tutut dan Dwi disebut-sebut berebut kavling senilai Rp 52 milyar di Jalan Sudirman. Satu lagi kisah tanah strategis. INI baru gajah lawan gajah -- entah siapa pelanduknya. Dua pengusaha beken, Siti Hardiyanti Indra Rukmana dan pamannya, Sudwikatmono, disebut-sebut memperebutkan tanah Kavling 26-27 (seluas 10.470 m2) di Jalan Sudirman Jakarta. Kedua pihak (lewat anak-anak perusahaan mereka), sama-sama berhasrat mengembangkan ...