Lebih Hiasan Ketimbang Hukuman

Baru tiga saksi kasus hak asasi manusia Timor Timur yang bisa dihadirkan. Bisa-bisa cuma pelaku atau prajurit di lapangan yang dihukum.

Minggu, 9 Juni 2002

PERADILAN yang satu ini seperti gadis molek: dibutuhkan, tapi selalu digunjingkan. Itulah sosok peradilan hak asasi manusia ad hoc yang pertama kali di Indonesia. Ia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan kasus kejahatan hak asasi manusia di Timor Timur, provinsi ke-27 Indonesia yang kini telah menjadi Negara Timor Loro Sa'e. Kasusnya terdiri atas tiga perkara dengan tujuh terdakwa: mantan pejabat sipil, polisi, dan TNI

...

Berita Lainnya