Vonis Setelah Hakim Diusut

MA membatalkan PP tentang Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi. Inilah serangan balik MA gara-gara hakim agung diobok-obok?

Minggu, 15 April 2001


GEBRAKAN memberantas korupsi ternyata justru mentok di Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi itu baru-baru ini membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK). Dengan demikian, TGPK yang sedang mengusut kasus suap tiga hakim agung itu harus bubar dan tak bisa lagi memburu hakim agung yang korupsi.

Kontan vonis judicial review (hak uji materiil) dari MA yang mengagetkan itu

...

Berita Lainnya