Mengadili percetakan

Pengusaha percetakan cv indonesia printer welly bolung,36, dan eddy suherman,30, diadili. keduanya mencetak dus kemasan dan brosur panci yang diduga bajakan. jaksa menggunakan pasal hak cipta.

Sabtu, 13 Juli 1991

Dua pekerja percetakan diadili karena kasus hak cipta. Terobosan terhadap kekebalan percetakan. PERCETAKAN ternyata tak bisa lagi berlindung di balik "isi di luar tanggung jawab percetakan". Buktinya, dua pengusaha percetakan, Welly Bolung, 36 tahun, dan Eddy Suherman, 30 tahun, pekan-pekan ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Welly dan Eddy -- masing-masing direktur utama dan kepala produksi percetakan CV Indonesia Printer di...

Berita Lainnya