Kriminalisasi untuk Protes Daerah

Seorang aktivis referendum Aceh divonis 10 bulan penjara. Di Jakarta, empat mahasiswa Irianjaya juga diadili dengan tuduhan makar.

Minggu, 8 April 2001


KENDATI zaman telah berubah, ternyata hegemoni tafsir hukum tetap dimonopoli pemerintah. Buktinya, tuduhan makar dan penyebaran kebencian (haatzai artikelen) yang dulu gemar digunakan Orde Baru kini juga diterapkan oleh pemerintah reformasi untuk membungkam pelbagai protes daerah. Selasa pekan lalu, aktivis referendum di Aceh, Muhammad Nazar, menjadi korbannya.

Memang, Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya tak sampai menghukum Nazar dengan del

...

Berita Lainnya