Gertakan Balik untuk Komisi

Empat puluh hakim agung mengajukan gugatan uji material. Dianggap kebablasan.

Senin, 20 Maret 2006

KALI ini para hakim agung meng-ambil langkah ”mengesankan”: meng-ajukan gugatan uji mate-rial (judicial review) beberapa pa-sal Undang-Undang No. 22/2004 ten-tang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap, dalam pasal-pasal itu Komisi mendapat tugas melebihi porsi konstitusi.

Gugatan yang ditangani oleh enam ad-vokat itu sudah diajukan tiga pekan lalu. Pekan ini, gugatan itu akan disidangkan. Dari 49 hakim agung yang aktif, 40

...

Berita Lainnya