Jangan Lagi Ada Tameng

Senin, 13 Maret 2006

PENGGUNA lahan parkir kini bisa bernapas lega. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putus-an yang mewajibkan perusahaan pengelola parkir bertanggung jawab bila konsumen kehilangan kendaraan-nya. ”Ini putusan pertama yang memenangkan pengguna areal parkir,” kata David L. Tobing, pengacara Hontas Tambunan.

Sebelumnya, kata Indah Sukmaningsih, penggiat hak-hak konsumen di Yayasan Lembaga Konsumen Indo-nesia, pengguna parkir selalu dika-lahkan.- Bi

...

Berita Lainnya