Memberangus Media Porno

Senin, 6 Februari 2006

RUU Antipornografi dan Pornoaksi juga membidik media-media ”lher”. Tapi, tanpa Undang-Undang Antipornografi pun media semacam ini sebenarnya bisa diberangus. ”Masalah pornografi dan pornoaksi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata anggota De-wan Pers bidang pengaduan masyarakat, Leo Batubara.

Setidaknya ada lima pasal dalam KUHP yang membe-ri-kan sanksi pidana penjara dan denda bagi

...

Berita Lainnya