Menggiring Eko Masuk Penjara
Mahkamah Agung akhirnya memvonis Probosutedjo dengan hukuman empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana reboisasi Rp 100,91 miliar.
Senin, 5 Desember 2005
DERING telepon seluler itu sejenak mengganggu konsentrasi Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial. Apalagi, di layar tak muncul nomor dan nama penelepon. ”Saya Probosutedjo,” si penelepon memperkenalkan diri. ”Saya dengar putusan sudah keluar, saya tak menyangka begitu cepat.”
Pembicaraan pun berlanjut. ”Intinya, Probo mengadu dan meminta Komisi Yudisial mendukungnya,” kata Soekotjo kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Pembicaraan bera
...