Menggiring Eko Masuk Penjara

Mahkamah Agung akhirnya memvonis Probosutedjo dengan hukuman empat tahun penjara. Dia dinyatakan ber­salah karena menyalahgunakan dana reboisasi Rp 100,91 miliar.

Senin, 5 Desember 2005

DERING telepon seluler itu sejenak mengganggu konsentrasi Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial. Apalagi, di layar tak muncul nomor dan nama penelepon. ”Saya Probosutedjo,” si penelepon memperkenalkan diri. ”Saya dengar putusan sudah keluar, saya tak menyangka begitu cepat.”

Pembicaraan pun berlanjut. ”Intinya, Probo mengadu dan meminta Komisi Yudisial mendukungnya,” kata Soekotjo kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Pembicaraan bera

...

Berita Lainnya