Korupsi canggih, tuntutan canggih

Dicky iskandar di nata dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda rp 30 juta, dan membayar ganti rugi rp 410 milyar ke bank duta. seluruh kekayaannya disita untuk negara.

Sabtu, 1 Juni 1991

Bekas Wakil Dirut Bank Duta, Dicky, dituntut 18 tahun penjara. Semua kerugian Bank Duta dibebankan jaksa kepada terdakwa. WAJAH Dicky Iskandar Di Nata pias kuyu begitu sidang usai. Seharian, Sabtu pekan lalu, ia duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Ph. Rompas, dalam tuntutannya setebal 353 halaman, menyatakan bahwa bekas wakil direktur utama merangkap direktur eksekutif Bank Duta itu terbukti korupsi Rp 780 mi...

Berita Lainnya