Titik Terang di Ujung ’Koridor’

Pengadilan tinggi menilai penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk kasus pemberitaan tidak tepat. Wartawan tabloid Koridor, yang sebelumnya dihukum sembilan bulan, dinyatakan bebas.

Senin, 7 November 2005

Wajah para wartawan tabloid Koridor tampak sumringah. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung terhadap kasus pencemaran nama baik oleh tabloid itu ibarat kado Lebaran. Pengadilan memutuskan dua ”orang penting” surat kabar yang terbit di Lampung itu, Darwin Ruslinur dan Budiono Syahputro, bebas dari hukuman pidana.

Menurut Budiono, putusan dari Pengadilan Tinggi itu diterimanya empat hari sebelum lebaran. ”Ini sangat membesarkan hati, karena kebe

...

Berita Lainnya