Hukuman (Ringan) Pencabul Anak

Pengadilan Karangasem, Bali, menjatuhkan hukuman penjara dua setengah tahun untuk seorang pedofil. Komitmen para penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak masih lemah?

Jumat, 13 Oktober 2006

KABAR vonis dari Bali itu membuat kecewa seorang anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. ”Kami akan melayangkan protes,” ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu, tampak geram.

Pekan lalu, Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem, Bali, mengganjar Michel Rene Heller, pencabul anak (pedofil) asal Prancis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Artinya, vonis tadi hanya seperlima dari ancaman pidana penjara yang disediakan Un

...

Berita Lainnya