Direksi dalam Segepok Dakwaan

Mantan direksi Bank Mandiri diadili. Jaksa penuntut umum menjerat ketiga bankir itu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 17 Oktober 2005

Duduk di kursi terdakwa di Peng-adilan Negeri Jakarta Selat-an, Senin pekan lalu, Edward Cornelis William Neloe, I Waya-n Pugeg, dan M. Sholeh Tasr-ipan tampil necis sebagaimana lazimnya pa-ra bankir. Berkemeja putih plus dasi de-ngan setelan celana warna gelap.

Inilah sidang pertama yang mengadili mantan Direktur Utama Bank Mandiri dan dua teman sejawatnya. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam kasus pemberian kredit Bank Mandiri senilai Rp 16

...

Berita Lainnya