Mengurung tertilang

Pengadilan negeri boyolali memvonis 18 pelanggar lalu lintas dengan hukuman kurungan. para tersangka tilang tidak mengindahkan panggilan sidang se- hingga perkara makin menumpuk.

Sabtu, 11 Mei 1991

Di Boyolali hakim memvonis hukuman kurungan bagi pelanggar lalu lintas. Kurang tepat? JANGAN coba-coba meremehkan persidangan tilang. Pengadilan Negeri Boyolali sejak bulan lalu memvonis 18 pelanggar lalu lintas dengan hukuman kurungan, lantaran mereka tidak hadir di persidangan. Rata-rata terpidana tilang itu diganjar 3 sampai 7 hari kurungan. Vonis "keras" itu terpaksa diambil hakim di situ karena kesal gara-gara banyak tersangka tila...

Berita Lainnya