Vonis untuk Tian dan Antariksa

Gugatan pengaduan pencemaran nama baik ANTV dikabulkan hakim. Kasus ini menuju proses banding ke Pengadilan Tinggi.

Senin, 12 September 2005

KETUA Serikat Pekerja ANTV untuk Kesejahteraan, Tian Bachtiar, 39 tahun, sudah membaca gelagat buruk itu. Setelah bersidang selama sekitar dua bulan, Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dirinya bersalah. Wartawan senior yang sudah 10 tahun bekerja di stasiun televisi milik keluarga Aburizal Bakrie itu diperintahkan ketua majelis hakim Agus Iskandar membayar ganti rugi Rp 250 juta kepada ANTV.

Tian tak sendiri. Koordinato

...

Berita Lainnya