Dua Tahun untuk sang Guru

Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Yusman Roy, penganjur salat dua bahasa. Hakim menyatakan tak ada penodaan agama dalam kasus ini.

Senin, 5 September 2005

WAJAH Yusman Roy tampak mengeras setelah hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Malang mengetukkan palu. Salawat dan gema takbir dari puluhan santri Pondok I’tikaf Jemaah Ngaji Lelaku yang memenuhi ruang sidang masih terus terdengar bersahut-sahutan. ”Saya menerima vonis hakim, tapi saya bersumpah tetap akan salat dua bahasa,” kata pengasuh Pondok I’tikaf Jemaah Ngaji Lelaku dari Desa Kalirejo, Malang, ini dengan suara lantang.

Selasa pekan l

...

Berita Lainnya