Butir Keenam yang Mengganjal

LBH Jakarta meminta para korban "peristiwa 1965" dan eks tahanan politik dalam waktu dua bulan menyatakan sikap atas gugatan class action mereka di pengadilan.

Senin, 11 Juli 2005

PULUHAN lembar kertas tersusun rapi di sebuah meja di ruang tunggu kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. "Itu notifikasi untuk para korban peristiwa 1965 dan eks tapol terhadap gugatan class action mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Gatot, salah seorang pengacara LBH, menunjuk tumpukan kertas di atas meja itu.

Notifikasi (pemberitahuan) itu adalah kelanjutan dari penetapan yang dikelua

...

Berita Lainnya