Ketika Niat Tak Bertemu Kesempatan

Negoisasi antara pemerintah dan PT Newmont Minahasa Raya untuk menyelesaikan gugatan kasus pencemaran Teluk Buyat kandas. Newmont memilih jalur arbitrase.

Senin, 11 Juli 2005

Setelah hampir dua bulan mencoba melakukan proses mencari kesepakatan di luar sidang, kasus gugatan pemerintah terhadap PT Newmont Minahasa Raya akhirnya akan kembali lagi ke ruang pengadilan. "Negosiasi di luar pengadilan gagal," kata Bambang Widjojanto, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang kini menjadi salah satu tim pengacara pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menggugat Newmont secara perdata lantaran

...

Berita Lainnya