Utang Dikemplang, Menang di Mahkamah

Sudah 27 tahun memburu utang, BNI malah harus membayar Rp 26,5 miliar kepada debitor. Gara-gara perkaranya ditelikung di MA dan di Kejaksaan Agung?

Minggu, 17 Desember 2000

KASUS yang satu ini agaknya menjadi contoh amat mahal buat dunia perbankan. Tilik saja, sudah sejak tahun 1973 BNI 1946 menuntut Kadarisman selaku Direktur Firma Megaria, importir besi dan semen, untuk melunasi kredit senilai Rp 2,1 miliar. Ternyata, bukannya memperoleh pembayaran utang, bank pemerintah itu malah dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar ganti rugi Rp 26,5 miliar kepada Kadarisman.

Sudah begitu, perkara pidana sumpah palsu

...

Berita Lainnya