Menguji wibawa si primadona

Kejaksaan bitung, sulawesi utara tetap menahan kapal taiwan mv lian yi sen & nahkodanya, liem cien cu, 25.padahal pengadilan negeri menado memutuskan penahan nahkoda & kapal tidak sah.

Sabtu, 20 April 1991

Kejaksaan Bitung dipersalahkan karena menahan nakhoda asing dan menyita kapalnya. Tapi kejaksaan tak mempedulikan putusan itu. LEMBAGA praperadilan, yang dilahirkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk mengontrol instansi penyidik dan penuntut, semakin tak berwibawa. Buktinya sampai pekan ini, kapal Taiwan MV Lian Yi Sen dan nakhodanya, Liem Cien Cu, 25 tahun, tak juga diperkenankan kejaksaan setempat meninggalkan pelab...

Berita Lainnya