Arswendo, tanpa maaf

Majelis hakim pengadilan negeri jakpus memvonis bekas pempred monitor arswendo atmowiloto,42, 5 tahun penjara. permohonan maaf dan pledoi pengaca- ra tak mengurangi vonis dari ancaman maksimal.

Sabtu, 20 April 1991

Arswendo divonis 5 tahun penjara. Permohonan maaf Wendo dan pleidoi pengacara tak mengurangi vonis dan ancaman maksimal. TAMPAKNYA, tak sedikit pun tersisa maaf buat Wendo. Hanya tinggal sepekan menjelang Idul Fitri, atau Senin pekan ini, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sarwono memvonis bekas pemimpin redaksi tabloid mingguan Monitor bersalah menghina agama Islam (haatzaai) dan menghukumnya 5 tahun penjara. ...

Berita Lainnya