Dihukum Setelah Diperintah Presiden

Polisi dihukum karena menangkap Eurico Guterres tanpa memperhatikan KUHAP. Akibat polisi baru bergerak setelah diperintah Presiden?

Minggu, 29 Oktober 2000

UPAYA kepolisian meringkus pemimpin milisi Aitarak Timor Timur, Eurico Guterres, menjadi sia-sia. Senin pekan lalu, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyalahkan upaya paksa polisi terhadap Guterres. Menurut hakim I.D.G. Putra Jadnya, penangkapan dan penahanan Guterres menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan hal itu, hakim membatalkan penangkapan dan penahanan Guterres. "J

...

Berita Lainnya