Empat Tahun buat Putra Jenderal
Letnan Dua Agus Isrok dihukum empat tahun penjara dan dipecat dari TNI. Peradilan kasus narkotik akan konsisten bersikap tegas?
Minggu, 25 Juni 2000
PERADILAN militer kini menunjukkan gigi. Kamis pekan lalu, Mahkamah Militer Jakarta memvonis Letnan Dua Infanteri Agus Isrok Mi’roj dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkotik. Agus, 24 tahun, putra sulung mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, juga dipecat dari keanggotaan TNI. Sebab, ”Perbuatannya telah menggoyahkan sendi-sendi dan tata tertib kehidupan prajurit TNI,” kata ketua majelis ha
...