Syahril di Simpang DPR dan BI

DPR menganggap BI yang berhak menentukan perlu-tidaknya Syahril dinonaktifkan. Tapi BI berpendapat bahwa itu wewenang DPR.

Minggu, 18 Juni 2000

MASALAH Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin ternyata semakin kontroversial. Pada rapat kerja Komisi IX DPR dan BI, Senin pekan lalu, kedua lembaga itu menyimpulkan bahwa Syahril tak perlu menanggalkan jabatannya selaku Gubernur BI akibat proses perkaranya sebagai tersangka kasus Bank Bali. Sebab, tiga keadaan yang memungkinkan Syahril diberhentikan, sebagaimana diatur pada Pasal 48 Undang-Undang BI—yakni mengundurkan diri, meningga...

Berita Lainnya