Bolehkah BUMN Dipailitkan?

Kendati berutang Rp 1 triliun lebih, PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari tak kunjung bisa dipailitkan. Benarkah vonis pailit tak berlaku bagi BUMN?

Minggu, 4 Juni 2000

UNDANG-Undang Kepailitan sering diejek kaku dan galak. Kelahirannya bahkan dibidani Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, undang-undang yang dianggap sakti itu ternyata tak berdaya menghadapi badan usaha milik negara (BUMN). Sampai kini belum ada BUMN yang tertebas pedang UU Kepailitan. Rentetan petisi kepailitan (bangkrut) yang diajukan kreditor, baik terhadap PT Hutama Karya, Jasindo, maupun PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, selalu dipat...

Berita Lainnya