Peradilan papan nama
Pemilik tanah di jakarta tak cukup hanya dengan sertifikat agar bisa membuktikan kepemilikan tanah mereka memasang papan pengumuman seperti pengadilan. sengketa ny. adriana siegers dengan pt astek.
Sabtu, 9 Maret 1991
PEMILIK tanah, pada masa kini, tak cukup hanya dengan sertifikat, agar bisa membuktikan kepemilikan tanahnya. Tengok saja di beberapa tanah atau kavling kosong, terutama di daerah strategis di Jakarta. Di situ biasanya terpampang papan pengumuman. Isinya menyebutkan siapa pemilik sah tanah tersebut, plus --mirip pengumuman pengadilan -- larangan bagi pihak lain "mengusik" tanah tersebut. Bagaimana kalau tanah itu dalam sengketa? Di sini ...