Diadili Tiga Kali untuk Masalah BAP
Tiga mantan petinggi Bank Arta Prima diadili lagi berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Adapun vonis kasasi yang mendasari peradilan ulang itu diduga palsu.
Minggu, 14 Mei 2000
KASUS pemalsuan promes Rp 324 miliar di Bank Arta Prima (BAP) ternyata berbuntut panjang. Dua terdakwa utama kasus itu, Kim Johanes Mulia serta mantan pemilik BAP Made Oka Masagung, memang tetap berkiprah sebagaimana biasa. Pokoknya, business as usual. Secara hukum sudah tak ada masalah karena Kim Johanes—diduga bertindak sebagai otak pembobolan BAP—dan Oka Masagung telah divonis bebas.
Keberuntungan mereka bagaikan langit dan bumi d
...