Vonis Mati Serbuk Setan
Sudah lima terdakwa narkotik dihukum mati di Tangerang. Yang paling penting, tentu, pembasmian jaringan peredarannya di dalam negeri.
Minggu, 20 Agustus 2000
PENGADILAN tampaknya semakin bersikap keras terhadap terdakwa kasus narkotik. Buktinya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jawa Barat, sudah ada tiga perkara narkotik dengan lima terdakwa divonis mati sejak 25 Januari 2000 (lihat infografis). Kelima terdakwa sama-sama warga negara asing dan ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, setelah penerbangan dari Bangkok.
Rentetan vonis mati itu pula yang kini membuat Meirika Franola alias Ola
...