Jangan Mahmil, Pengadilan Negeri Saja

Pembela Agus Isrok berpendapat, kliennya harus diadili di pengadilan koneksitas. Tapi, oditur tidak setuju. Jika Donny divonis sembilan tahun penjara, Agus diperkirakan bebas?

Minggu, 23 April 2000

JUMAT pagi pekan lalu, ruang sidang Mahkamah Militer II-08, Pondok-kopi, Jakarta Timur, dipenuhi tentara dan orang pers. Agenda pagi itu cukup menarik: pembacaan eksepsi pihak pembela Letnan Dua Agus Isrok Mi'roj. Sang terdakwa, yang adalah putra sulung Jenderal Subagyo Hadisiswoyo, disidangkan karena "kepergok" bersama 1,7 kilogram shabu-shabu dan ribuan pil ekstasi.

Menurut pembela Agus, A. Afandi—yang juga ketua tim hukum Koman

...

Berita Lainnya