Mundur Maju Mengadili Koruptor

Pelaku cessie Bank Bali, Joko S. Tjandra, harus kembali ke kursi terdakwa. Dari proses peradilannya bisa diukur, sejauh mana komitmen para penegak hukum dalam memberantas korupsi.


Minggu, 23 April 2000

FEBRUARI lalu, Joko S. Tjandra dilepaskan dari status tahanan. Publik tersentak dan IMF sempat gusar. Putusan sela yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah menonjok rasa keadilan masyarakat. Alasan hakim sederhana: perkara cessie Bank Bali masuk wilayah perdata. Tapi, akhir Maret lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan verzet atau upaya perlawanan hukum dari jaksa. Alhasil, proses peradilan atas diri Joko Tjan...