Raja Kembali Menjadi Republiken

Wewenang yang besar dan terpusat pada presiden dipangkas. Kekuasaannya kini bisa dikontrol dan diimbangi oleh DPR.

Minggu, 13 Agustus 2000

KENDATI berjubah hukum dan bermahkota republik, presiden tak beda dengan raja. Kekuasaannya seolah-olah tak terbatas dan melampaui kekuasaan lembaga tinggi negara lainnya, seperti Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung.

Selain mengendalikan bidang eksekutif, kekuasaan presiden juga melingkupi bidang legislatif dan yudikatif. Presiden adalah mandataris MPR, kepala negara, kepala pemerintaha

...

Berita Lainnya