Pasal Sensitif 'Setback'

Muatan Piagam Jakarta muncul dalam rancangan amendemen UUD 1945. Banyak yang menentang karena urusan agama tak perlu diatur negara.

Minggu, 13 Agustus 2000

TUNTUTAN masyarakat agar MPR tak terburu-buru mengamendemen UUD 1945 agaknya tak berlebihan. Soalnya, rancangan amendemen kedua UUD 1945 mengandung banyak materi kontroversial. Salah satunya adalah muatan sensitif tentang syariat Islam yang berasal dari Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Dalam rancangan itu, materi syariat Islam tertampung pada amendemen Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 tentang agama. Pasal tersebut berbunyi "Negara berdasar atas Ke...

Berita Lainnya