Menghidupkan Pemicu Keresahan
DPR minta agar instrumen keadaan bahaya yang belum disahkan presiden segera diberlakukan. Tapi hasrat itu kembali ditentang masyarakat.
Minggu, 9 April 2000
SENJATA pemicu keresahan yang dimusuhi masyarakat itu sudah lama dikubur. Sebab, senjata berupa Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang melegitimasi dominasi militer itu dianggap akan menghambat pembentukan masyarakat madani (civil society). Namun, tak dinyana, kini DPR hendak menghidupkan kembali instrumen itu dengan meminta pemerintah segera memberlakukannya.
Sebagaimana diketahui, pada September 1999, RUU PKB sebe
...