Kemandirian Utuh buat Aceh

Dengan RUU baru, Aceh menuntut pemerintahan, lembaga legislatif, dan peradilan sendiri. Bentuk alternatif federal itu akan diikuti pula oleh Papua (Irianjaya).

Minggu, 9 April 2000

ACEH agaknya tetap menjadi masalah berat yang harus segera ditangani pemerintah. Semula, Tanah Rencong yang lama sengsara karena kekayaannya disedot pusat dan masyarakatnya dilibas operasi militer itu telah diistimewakan statusnya dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999. Namun, kini, lewat Rancangan Undang-Undang Nanggroe' (Negeri) Aceh Darussalam yang sudah diajukan ke DPR, provinsi di ujung barat Indonesia itu menuntut kemandirian seutuhnya. ...

Berita Lainnya