Diatur Setelah Kasus Soeharto
Berbagai bisnis yang berkedok yayasan akan segera diberangus. Ketentuan pada calon UU Yayasan itu akan diterapkan secara tegas?
Minggu, 6 Agustus 2000
UNGKAPAN klasik "hukum selalu ketinggalan kereta" ternyata tetap berlaku. Salah satu buktinya, perangkat hukum tentang yayasan. Lama setelah Indonesia merdeka, bahkan setelah kasus berbagai yayasan yang diketuai mantan presiden Soeharto mengguncang republik ini, baru sekarang pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Yayasan. Calon aturan itu kini dibahas di DPR. Sebagaimana diberitakan, pelbagai yayasan pimpinan Soeharto sarat dengan u...