Menyoal Format Baru Yudikatif
MA tak akan lagi bergantung pada presiden ataupun DPR. Jadi, pemegang kekuasaan yudikatif harus bertanggung jawab kepada MPR?
Minggu, 6 Agustus 2000
SEJAK awal Orde Baru, sejatinya kemandirian Mahkamah Agung (MA) selaku pemegang kekuasaan yudikatif sangat diharapkan. Yudikatif yang bebas dari campur tangan kekuasaan organ negara lain itu sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun, selama Orde Baru, ternyata peraturan perundang-undangan dan praktek politik telah mengebiri MA. Sebab, hakim agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden, meski diembel-embeli "setelah diusulkan" DPR. Siapa Ketua dan Waki...