Kolusi Menjarah Aset Negara

Hasjrul Harahap, Djamaluddin Suryohadikusumo, dan Anthony Salim diduga mengorupsi tanah kehutanan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 145 miliar.

Minggu, 30 Juli 2000

SEMASA Orde Baru, sudah bukan rahasia lagi bila jutaan hektare tanah negara dimanipulasi para pengusaha. Mereka bisa memperoleh aset negara itu secara gampang dengan harga murah melalui kolusi dengan pejabat. Salah satu dari segerobak kasus latifundia itu adalah kasus tanah seluas 1.817 hektare di Purwakarta, yang kini diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut kejaksaan, tanah milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) itu bisa dikuas

...

Berita Lainnya