Sumber Ketertiban yang Tak Perlu

Minggu, 26 Maret 2000

SALAH satu sumber kekisruhan hukum yang selama ini dituding para ahli adalah Tap MPRS Nomor XX Tahun 1966. "Tap MPR itu yang membuat kacau sistem peraturan perundang-undangan," ujar Harun Alrasid. Tilik saja, ketetapan itu antara lain menyebutkan bahwa tap MPR dan keppres termasuk peraturan perundang-undangan. Padahal, kedua produk hukum itu tidak tergolong sebagai peraturan.

Yang lebih hebat, sebagaimana dikatakan Adnan Buyung Nasutio

...

Berita Lainnya