BPPN Tak Kebal Hukum

PTUN Jakarta mempersalahkan BPPN, yang membatalkan perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT EGP. Apakah vonis ini bisa menggilas kasus korupsi Bank Bali?

Minggu, 12 Maret 2000

PERS internasional tentu tidak luput mewartakan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menonjok Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lembaga supersakti ini Kamis pekan lalu dipersalahkan oleh PTUN karena membatalkan perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima (PT EGP). Setumpuk wewenang BPPN, antara lain berhak bertindak sebagai pengadilan, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, dan wali pengampu dari bank ya...

Berita Lainnya