Hilangnya Pasal Penghalang
Mahkamah Konstitusi mencabut pasal yang selama ini menghalangi pengujian atas undang-undang yang keluar sebelum 1999. Ada yang kontra, tapi banyak yang setuju.
Senin, 2 Mei 2005
Peluang untuk menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi kini memang terbuka lebar. Itulah "buah" dicabutnya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur perihal kewenangan lembaga tersebut dalam menguji undang-undang. Dalam sidangnya pada 12 April lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan ini, otomatis semua undang-undang bisa diuji materia
...