Skandal Pasir Batam

Pasir di Batam diangkut terus secara ilegal ke Singapura. Tak ada sanksi hukumnya. Vonis pun tak berarti karena kapal pencuri pasir sudah kabur.

Minggu, 16 Juli 2000

SEBUAH dagelan kembali tergelar di meja hijau. Pengadilan Negeri Batam, Senin pekan lalu, memvonis nakhoda kapal MV Amsterdam Zeist, Leutscher Erick, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman dari majelis hakim Cicut Sutiarso itu juga berlaku bagi dua orang anak buah Erick. Erick, yang berkewarganegaraan Belanda, dan kedua anak buahnya dianggap bersalah telah melakukan pencurian pasir di kawasan perairan Nongsa, Batam. ...

Berita Lainnya