Bebasnya si burung tua

Johannes Saro Pangaribuan alias ompu Siunggal,90, dibebaskan hakim dari tuduhan memperkosa gadis cilik. selain korbannya cacat mental dan bisu, pe- merkosa dianggap tak mampu melakukannya.

Sabtu, 18 April 1992

JOHANNES Saro Pangaribuan alias Ompu Siunggal kini lepas dari aib. Kakek berusia 90 tahun itu, setelah 15 kali persidangan memakan waktu hampir dua tahun menjelang Lebaran lalu, dibebaskan hakim Yanter H. Gultom dari Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara, dari tuduhan memperkosa. "Aku memang tak bersalah," kata Siunggal. Kasus yang menyangkut duda gaek penduduk Desa Sitoluama, Laguboti, Tapanuli Utara itu sejak pertama disidangkan ...

Berita Lainnya